Perpajakan
2 tulisan seputar perpajakan, disusun untuk pengurus perusahaan yang perlu memutuskan — bukan untuk sesama akuntan.
Kewajiban pajak badan menghukum keterlambatan, bukan ketidaktahuan. Tenggat SPT Tahunan lewat satu hari tetap berbuah sanksi, dan dokumen transfer pricing yang tidak disiapkan sebelum pemeriksaan datang tidak bisa disusun mundur. Karena itu tulisan di kategori ini berfokus pada dua hal yang paling menentukan: apa yang jatuh tempo kapan, dan ambang mana yang membuat suatu kewajiban mulai berlaku bagi perusahaan Anda.
Yang dibahas antara lain batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan berikut perhitungan sanksi keterlambatannya, serta kriteria perusahaan yang wajib menyusun dokumen transfer pricing — termasuk transaksi afiliasi yang sering dianggap tidak material padahal sudah melewati ambang. Uraiannya sengaja berhenti pada tingkat yang bisa Anda pakai untuk memutuskan perlu tidaknya pendampingan, dan selalu menyebut dasar ketentuannya agar dapat Anda verifikasi sendiri.
Satu hal yang perlu diluruskan sejak awal: kantor akuntan publik dan konsultan pajak bukan peran yang sama, dan keduanya tidak selalu boleh dirangkap pada klien yang sama. Ketika sebuah perusahaan diaudit oleh kantor kami, ada batasan independensi yang mengatur jasa perpajakan apa yang masih boleh kami berikan kepadanya. Batasan itu bukan formalitas — melanggarnya membuat opini auditnya sendiri dipertanyakan. Karena itu pada pertemuan pertama kami biasanya menanyakan lebih dulu siapa yang mengaudit Anda sekarang, sebelum membahas lingkup pekerjaan perpajakannya.
Perlu dicatat pula bahwa tulisan di kategori ini membahas pajak badan, bukan pajak orang pribadi, dan ketentuan yang dikutip dapat berubah. Setiap angka ambang dan tenggat sebaiknya diverifikasi ulang ke sumber resmi sebelum dipakai sebagai dasar keputusan — catatan itu juga kami cantumkan di masing-masing artikel.
Untuk penanganannya, lihat jasa konsultan pajak, jasa penyusunan TP Doc, atau pendampingan pemeriksaan pajak.
Tulisan di kategori ini disusun dan ditelaah Finda Lestari — akuntan yang menangani perikatan sesungguhnya, bukan penulis lepas. Setiap artikel mencantumkan nama penulis dan tanggal pemutakhiran terakhirnya, dan kami perbarui isinya ketika ketentuan yang dirujuk berubah: acuan yang sudah basi lebih menyesatkan daripada tidak ada acuan sama sekali.
2 Tulisan dalam Kategori Ini
Perusahaan Mana Saja yang Wajib Membuat TP Doc?
Punya transaksi dengan pihak afiliasi belum tentu mewajibkan TP Doc. Ada tiga pemicu berbeda, dan yang ketiga berlaku tanpa memandang besar kecilnya nilai transaksi.
12 Oktober 2026 · 9 menit baca
Batas Waktu SPT Tahunan Badan dan Sanksi Keterlambatan
Denda telat lapor hanya Rp1 juta — yang sering jauh lebih mahal justru bunga atas pajak yang kurang dibayar, dan itu dihitung terpisah dari dendanya.
12 Oktober 2026 · 8 menit baca
Kategori Lain
- Corporate Advisory — 3 tulisan
- Audit & Assurance — 7 tulisan
- Akuntansi & Pelaporan — 2 tulisan
- Seluruh tulisan
- Layanan kantor akuntan publik kami