Tenggat pelaporan pajak badan terlihat sederhana sampai satu hal disadari: melapor dan membayar adalah dua kewajiban terpisah, dengan sanksi yang juga terpisah. Perusahaan yang mengejar tenggat pelaporan tetapi menunda pembayarannya tetap terkena sanksi — dan pada praktiknya, sanksi yang kedua itulah yang jauh lebih mahal.
SPT Tahunan PPh Badan disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak — 30 April bagi perusahaan bertahun buku kalender. Terlambat melapor dikenai denda Rp1.000.000. Terlambat membayar dikenai bunga bulanan yang dihitung dari pajak yang kurang dibayar. Keduanya bisa berlaku bersamaan.
Menghitung Tenggat dengan Benar
Tenggat dihitung dari akhir tahun pajak, bukan dari tanggal tertentu yang seragam. Bagi mayoritas perusahaan yang tahun bukunya mengikuti tahun kalender, empat bulan setelah 31 Desember jatuh pada 30 April.
Perusahaan dengan tahun buku berbeda menghitungnya sendiri. Tahun buku yang berakhir 30 Juni memiliki tenggat 31 Oktober; yang berakhir 31 Maret memiliki tenggat 31 Juli. Anak usaha dari grup asing paling sering memakai tahun buku non-kalender, dan di sinilah kekeliruan penanggalan kerap terjadi — staf keuangan terbiasa mendengar “30 April” lalu menerapkannya begitu saja.
| Akhir tahun buku | Tenggat lapor | Tenggat bila diperpanjang |
|---|---|---|
| 31 Desember | 30 April | 30 Juni |
| 31 Maret | 31 Juli | 30 September |
| 30 Juni | 31 Oktober | 31 Desember |
Perpanjangan: Menunda Lapor, Bukan Menunda Bayar
Wajib pajak badan dapat memperpanjang tenggat pelaporan paling lama dua bulan. Syaratnya, pemberitahuan perpanjangan disampaikan sebelum tenggat asli terlampaui — bukan sesudahnya. Pemberitahuan yang masuk pada 2 Mei tidak lagi berlaku sebagai perpanjangan.
Pemberitahuan perpanjangan harus disertai penghitungan sementara pajak yang terutang, dan kekurangan pembayarannya dilunasi lebih dulu. Perpanjangan memberi tambahan waktu untuk merapikan laporan, bukan untuk menunda pembayaran. Bunga tetap berjalan atas pajak yang belum dibayar.
Karena itu perpanjangan paling berguna bagi perusahaan yang angkanya sudah cukup pasti tetapi dokumennya belum lengkap — misalnya menunggu laporan auditor selesai. Bagi perusahaan yang belum tahu berapa pajak terutangnya, perpanjangan justru menyulitkan, karena penghitungan sementara yang meleset tetap menimbulkan bunga atas selisihnya.
Dua Sanksi yang Sering Tertukar
Inilah bagian yang paling sering disalahpahami, dan selisih biayanya besar.
- Denda keterlambatan penyampaian SPT. Besarnya tetap Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, berapa pun nilai pajaknya. Dikenakan semata karena laporannya terlambat.
- Bunga keterlambatan pembayaran. Dihitung dari jumlah pajak yang kurang dibayar dikalikan tarif bunga bulanan yang ditetapkan Menteri Keuangan, atas setiap bulan keterlambatan. Besarnya mengikuti nilai pajak, sehingga tidak berbatas seperti denda.
Perlu dicatat, sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bunga keterlambatan tidak lagi berupa 2% tetap per bulan. Tarifnya ditetapkan Menteri Keuangan dan diperbarui secara berkala mengikuti suku bunga acuan. Rujukan lama yang masih beredar luas di internet karena itu sudah tidak akurat.
Gambarannya: perusahaan dengan kurang bayar Rp800 juta yang terlambat lima bulan akan menanggung bunga puluhan juta rupiah — berlipat kali dendanya yang Rp1.000.000. Menyimpulkan bahwa “telat pajak badan cuma kena sejuta” adalah kekeliruan yang mahal.
Urutan yang Benar: Bayar Dulu, Lapor Kemudian
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang — PPh Pasal 29 — harus dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan. Urutan ini tidak dapat dibalik.
Perusahaan yang melapor tepat waktu pada 30 April tetapi baru melunasi kurang bayarnya pada Juni tetap menanggung bunga atas keterlambatan pembayaran tersebut, meskipun terbebas dari denda keterlambatan pelaporan. Ketepatan waktu melapor tidak menghapus konsekuensi keterlambatan membayar.
Mengapa Tenggat Ini Sering Terlewat
Dalam pengalaman kami, keterlambatan jarang disebabkan kelalaian murni. Penyebabnya biasanya berantai:
- Tutup buku belum selesai. Rekonsiliasi bank, persediaan, dan piutang belum tuntas, sehingga angka pajaknya belum dapat dihitung.
- Menunggu laporan auditor. Perusahaan yang wajib diaudit — kriterianya kami bahas di kapan perusahaan wajib diaudit — sering menunggu opini terbit sebelum menyusun SPT, padahal keduanya dapat dikerjakan beriringan.
- Koreksi fiskal disiapkan terlalu akhir. Penyesuaian dari laba komersial ke laba fiskal memerlukan penelusuran dokumen yang tidak bisa dikerjakan dalam beberapa hari.
- Lampiran belum lengkap. Termasuk ikhtisar dokumen transfer pricing bagi yang wajib menyiapkannya — lihat perusahaan yang wajib membuat TP Doc, yang tenggatnya berimpit dengan SPT.
Perusahaan yang menjadwalkan tutup buku selesai pada akhir Februari umumnya memiliki ruang cukup untuk menyusun koreksi fiskal, menghitung kurang bayar, dan melunasinya sebelum akhir April tanpa tergesa.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kapan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan?
Paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Bagi perusahaan yang tahun bukunya sama dengan tahun kalender, tenggatnya jatuh pada 30 April. Perusahaan dengan tahun buku berbeda menghitung empat bulan dari akhir tahun bukunya sendiri, misalnya tahun buku yang berakhir 30 Juni memiliki tenggat 31 Oktober.
Berapa denda telat lapor SPT Tahunan Badan?
Sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak badan. Denda ini dikenakan atas keterlambatan penyampaian laporannya, dan berdiri sendiri dari sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak yang terutang.
Apakah batas waktu SPT Tahunan Badan bisa diperpanjang?
Bisa, paling lama dua bulan, dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan sebelum tenggat asli terlampaui. Pemberitahuan itu harus disertai penghitungan sementara pajak yang terutang, dan kekurangan pembayarannya harus dilunasi lebih dulu. Perpanjangan menunda kewajiban melapor, bukan kewajiban membayar.
Apa bedanya denda telat lapor dan bunga telat bayar?
Denda dikenakan karena laporannya terlambat disampaikan, besarnya tetap Rp1.000.000. Bunga dikenakan karena pajaknya terlambat dibayar, dihitung dari jumlah pajak yang kurang dibayar dikalikan tarif bunga bulanan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Keduanya dapat dikenakan bersamaan, dan pada perusahaan dengan kurang bayar besar, bunganya jauh melampaui dendanya.
Kapan PPh Pasal 29 harus dibayar?
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan. Urutannya tidak boleh dibalik: bayar dulu, baru lapor. Perusahaan yang melapor tepat waktu tetapi belum melunasi kurang bayarnya tetap terkena sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran itu.
Bacaan Terkait
- Perusahaan yang Wajib Membuat TP Doc Punya transaksi dengan pihak afiliasi belum tentu mewajibkan TP Doc. Ada tiga pemicu berbeda, dan yang ketiga berlaku tanpa memandang besar kecilnya nilai transaksi.
- Cara Memilih Kantor Akuntan Publik Memilih KAP yang keliru bukan hanya soal biaya terbuang — laporan auditnya bisa saja tidak dapat digunakan untuk keperluan yang Anda tuju.
- Beda Akuntan Publik dan Akuntan Internal Punya staf akuntansi sendiri tidak menghapus kewajiban audit — keduanya menjawab kebutuhan yang sama sekali berbeda.
Ditulis oleh
Ryanto Piter, SE, SH, MM, Ak, CA, CPA
Founder & Managing Partner KAP Ryanto Piter & Rekan. Akuntan publik terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), anggota IAPI, dengan pengalaman lebih dari 22 tahun di bidang audit laporan keuangan. Lihat profil lengkap
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Tarif bunga keterlambatan ditetapkan berkala dan dapat berubah. Terakhir diperbarui 12 Agustus 2026.
Tenggat sudah dekat dan pembukuan belum siap?
Sampaikan kondisi pembukuan Anda. Kami bantu susun urutan penyelesaian agar kewajiban lapor dan bayar terpenuhi tanpa sanksi yang bisa dihindari.
Lihat juga jasa konsultan pajak Jakarta, dan pendampingan pemeriksaan pajak bila surat pemeriksaan sudah terlanjur diterima.
Konsultasi Awal Gratis