Jasa Reviu Laporan Keuangan Jakarta

Reviu terbatas atas laporan keuangan dan prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures) oleh akuntan publik terdaftar — untuk kebutuhan yang memerlukan keterlibatan pihak independen, tetapi tidak mensyaratkan audit penuh.

Tidak sedikit perusahaan membayar audit untuk keperluan yang sebenarnya cukup dijawab dengan reviu. Sebaliknya, ada pula yang memesan reviu lalu ditolak banknya karena yang diminta memang laporan auditan. Keduanya kekeliruan yang mahal, dan keduanya bisa dihindari dengan satu percakapan di awal.

Belum yakin perbedaan ketiganya? Kami uraikan lengkap di beda audit, reviu, dan agreed-upon procedures. Halaman ini untuk Anda yang sudah tahu bedanya dan mencari pelaksananya.

Tiga Tingkat Penugasan

Yang membedakan ketiganya bukan ketelitian akuntannya, melainkan seberapa jauh bukti dikumpulkan dan seberapa kuat pernyataan yang boleh diberikan di akhir. Semakin tinggi keyakinan yang diminta, semakin banyak pekerjaan yang dituntut standar profesi — dan itulah yang membentuk biaya dan lini masanya.

Penugasan Keyakinan Hasil akhir
AuditMemadaiOpini atas kewajaran laporan keuangan
ReviuTerbatasSimpulan bahwa tidak ditemukan hal yang perlu disesuaikan secara material
AUPTidak memberikan keyakinanLaporan temuan faktual atas prosedur yang disepakati

Yang Kami Kerjakan

  • Reviu laporan keuangan tahunan. Untuk perusahaan yang tidak terkena kewajiban audit namun tetap memerlukan keterlibatan akuntan publik.
  • Reviu laporan keuangan interim. Pelaporan tengah tahun atau kuartalan kepada pemegang saham dan kreditur, di antara dua audit tahunan.
  • Prosedur yang disepakati atas pos tertentu. Kas dan setara kas, persediaan, piutang usaha, atau pos lain yang secara khusus dipersoalkan.
  • AUP untuk kebutuhan pihak ketiga. Ketika pemberi dana, mitra usaha, atau pemberi hibah menetapkan sendiri prosedur yang ingin dijalankan.
  • Penilaian awal tingkat penugasan. Menimbang apakah kebutuhan Anda sebenarnya menuntut reviu, AUP, atau audit laporan keuangan penuh.

Kapan Reviu Tidak Bisa Menggantikan Audit

Ada keadaan di mana reviu — sebaik apa pun dikerjakan — tidak akan diterima. Semuanya berhubungan dengan siapa yang meminta, bukan dengan mutu pekerjaannya:

  • Kewajiban audit yang timbul dari peraturan. Uraian lengkap pemicunya ada di kapan perusahaan wajib diaudit.
  • Pengajuan atau perpanjangan kredit bank yang secara tegas mensyaratkan laporan keuangan auditan.
  • Persiapan penawaran umum perdana di Bursa Efek Indonesia.
  • Persyaratan tender yang menyebut laporan keuangan auditan dalam dokumen pengadaannya.

Cara termurah memastikannya: minta pihak yang meminta menyebutkan istilahnya secara tertulis. Kata “diaudit” dan “direviu” sering dipakai bergantian dalam percakapan, padahal keduanya menghasilkan dokumen yang sama sekali berbeda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa bedanya reviu dengan audit laporan keuangan?

Perbedaannya terletak pada tingkat keyakinan yang diberikan dan pekerjaan yang dilakukan untuk mencapainya. Audit memberikan keyakinan memadai dan dinyatakan secara positif - akuntan menyatakan laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Reviu memberikan keyakinan terbatas dan dinyatakan secara negatif - akuntan menyatakan tidak menemukan hal yang menyebabkan laporan keuangan perlu disesuaikan secara material. Untuk mencapainya, reviu bertumpu pada permintaan keterangan dan prosedur analitis, tanpa pengujian pengendalian dan pengujian rinci seluas audit. Karena itu waktunya lebih pendek dan biayanya lebih ringan.

Kapan reviu sudah memadai dan kapan harus audit?

Yang menentukan bukan selera perusahaan, melainkan pihak yang akan membaca laporannya. Bila kewajiban audit timbul dari peraturan, atau bila bank, calon investor, atau panitia tender secara tegas meminta laporan keuangan auditan, reviu tidak dapat menggantikannya - berapa pun rapinya. Reviu biasanya memadai untuk kebutuhan internal manajemen, pelaporan berkala kepada pemegang saham yang tidak mensyaratkan audit, atau pelaporan interim di antara dua audit tahunan. Bila ragu, tanyakan lebih dulu kepada pihak yang meminta: jawaban mereka menghemat biaya yang tidak perlu.

Apa itu agreed-upon procedures dan apa bedanya dengan reviu?

Prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures) adalah penugasan di mana Anda dan kami menyepakati lebih dulu prosedur apa saja yang akan dijalankan, lalu kami melaporkan temuan faktualnya tanpa memberikan keyakinan apa pun. Perbedaannya dengan reviu mendasar: reviu tetap menghasilkan simpulan atas laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan AUP hanya melaporkan apa yang ditemukan atas hal yang disepakati - pembacanyalah yang menarik kesimpulan sendiri. AUP cocok ketika yang dipersoalkan hanya satu pos tertentu, misalnya keberadaan persediaan di gudang atau kecocokan saldo piutang dengan konfirmasi pelanggan.

Berapa lama penugasan reviu berlangsung?

Umumnya lebih pendek daripada audit untuk perusahaan dengan ukuran yang sama, karena tidak ada pengujian rinci dan pengujian pengendalian seluas audit. Namun lini masanya tetap bergantung pada kesiapan pembukuan Anda. Reviu atas catatan yang belum direkonsiliasi tidak akan lebih cepat daripada audit atas catatan yang sudah rapi - prosedur analitis justru kehilangan daya gunanya bila angka pembandingnya sendiri meragukan.

Apakah hasil reviu bisa ditingkatkan menjadi audit?

Bisa, tetapi bukan dengan menambahkan sedikit pekerjaan di atas reviu yang sudah selesai. Audit memiliki kewajiban perolehan bukti sendiri yang tidak terpenuhi oleh prosedur reviu, sehingga sebagian besar pekerjaannya dijalankan dari awal. Karena itu, bila ada kemungkinan laporan auditan akan diminta di kemudian hari, lebih hemat menetapkannya sebagai audit sejak awal daripada mengerjakan keduanya berurutan.

Bacaan Terkait

Belum yakin reviu atau audit?

Sampaikan untuk keperluan apa laporannya dan siapa yang akan membacanya. Kami sampaikan tingkat penugasan yang sebenarnya Anda butuhkan — termasuk bila jawabannya yang lebih murah.

Konsultasi Awal Gratis
Hubungi Kami via WhatsApp